6 Oktober 2013

Benarkah Pipik Mantan Istri Ustads Uje..?



Kira-kira dua minggu lalu, si Daeng Bisot asyik nge-sotoy (pinjem istilah beliau) tentang status Alm. Istri Uje yang dianggap sudah berstatus  " Mantan Istri  Ust. Uje " oleh Ust.Aswan, saudara kandung dari Alm. Ust. Uje.

Seperti biasa, saya suka nyambar isi tweet Daeng Bisot kalau ke-sotoy-annya lagi menarik :)) eh, hasil nyambaran (ini saya make isitliah apa sih? x_x  ) malah menghasilkan tugas ngepost tentang status  Pipik, dalam hukum :)



awal petaka ini :p

Wuhehehe, berasa dapat tugas makalah dari Dosen,hihihihi....

Pernyataan Ustan Aswan yang bilang Pipik dah jadi mantan istri yang bermula menanggapi sikap pipik yang keberatan atas pemugaran makam Alm.Ust.Uje. Sebenarnya patut disayangkan sih,  apalgi yang ngucapin itu bukan orang lain. Tapi keluarga dekat dari Alm.Ustads Uje. Kakak kandung Uje.  Ipar Pipik, Paman dari anak-anak almarhum *sigh*


Ngga mau ngurusin isi otak dan perasaan Ust. Aswan saat melontarkan kata-kata itu di depan publik, saya lebih tertarik menyusuri dari sisi hukumnya aja deh. lebih asyik soalnya, dan terutama saya jauh lebih ngerti kalau ngebahasnya dari sisi hukum, hahahahaha...

Dari beberapa artikel yang sempat saya baca terkait soal berita ini, sebenarnya dasar kontroversi dari pernyataan Ust. Aswan ini, terletak pada kata, 'Mantan'. Yang mana kata' Mantan' ini sangat populer dikalangan para galauers yang belom berhasil move on dari masalalu, yang belum bisa menerima kenyataan masalalunya *puk2seluruhparagalaurssedunia*

Source from www.fimela.com


Menempatkan posisi Pipik sebagai, " Mantan Istri" Uje dalam keadaan Pipik masih berselimut kepedihan dalam duka sejak kepergian suaminya, jelaslah kurang etis. 

Kalau Ust. Aswan menyeret Ilmu Fiqih-nya dalam pembelaannya, beliau boleh dikatakan benar. Bahwa Pipik secara kedudukannya dalam hubungan suami-istri sudah tidak terikat lagi setelah masa iddah  yang dijalani oleh Pipik. 

Tidak terikat disini, secara sederhana kita bisa artikan bahwa Pipik sudah lepas kewajibannya sebagai seorang istri  (termasuk didalamnya menjalani masa Iddah).


Lepas kewajiban di sini bukan berarti Pipik serta merta tidak peduli dong, dengan segala hal yang terkait dengan Almarhum suaminya. Apalagi dari Almarhum mereka dikarunia anak-anak yang merupakan warisan tanggung jawab terbesar Pipik sebagai istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Dan jika kita  mengingat tingkat kedudukan, 'Hak dalam apapun yah (terutama harta waris)' jelas kedudukan Pipik masih di atas Ustads Aswan. Jadi jika Pipik komplen atas pemugaran makam ust. Uje. Karena tanpa izin dari dia. Maka tak perlu membawa dasar hukum dari berbagai ilmu. Pipik sangat berhak untuk keberatan atas pemugaran makam Uje.  

Lalu bagaimana status perkawinan Pipik dan Ustads dalam hukum indonesia...? Berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), perkawinan menjadi putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Maka secara Hukum, Pernikahan Pipik dan Uje, dianggap sudah berakhir atau putus. 

Status pisah perkawinan Pipik diistilahkan sebagai, ' Cerai Mati' yang mana statusnya beda dengan 'Cerai Hidup'. Dan hal-hal yang terkait dengan hukum pasca putusnya pernikahan (cerai mati dan ceria hidup) juga berbeda dalam pengaturannya  (searh google Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ) cari sendiri aja yah, biar lebih memahami,sekaligus mengenal hukum, hehehhe...

Kembali pada kata, 'Mantan' yang dilontarkan oleh Ust. Aswan. Kalau kita telesik lebih dalam (tsaah) penggunaan kata,"Mantan" biasanya lebih banyak (dan lebih pas) disematkan pada mereka yang 'cerai hidup' (Pisah karena alasan-alasan tertentu, bukan karena ditinggal mati oleh pasangan mereka) bukan pada mereka-mereka yang ditinggal mati oleh pasangannya. Kasihan dan sangat kurang etis sih (imo)

Lalu jika Ust. Azwan tetap keukeh nih membenarkan penempatan kata Mantan istri pada status Pipik. Apakah Ust. Aswan juga berani menyebut istri-istri almurham Nabi Muhammad, SAW sebagai 'Mantan" istri Rasul..?

Bukankah dalam ajaran islam sudah dijelaskan terang benderang, bahwa jika seorang istri tetap menjaga kedudukannya (setia) sebagai seorang istri sejak ditinggal mati oleh suaminya, maka ia akan dipertemukan kembali kepada suaminya diakhirat kelak, dan menjadi pasangan suami istri yang abadi (CMIIW) ? Kalau berdasarkan ini, maka Pipik sangat tidak layak disebut Mantan Istri dan tidak berhak lagi atas segala hal yang terkait dengan urusan Almarhum Ustads Uje. 

Selama ia (Pipik) tidak menikah lagi dengan lelaki lain, maka kiranya ia tidak layak disebut Mantan istri Almarhum Ust. Uje.

Intinya perempuan manapun dibelahan dunia ini, yang tetap menjaga kesetiannya pada almarhum suaminya,  tidak akan rela disebut 'Mantan' dan ustads Aswan harus tahu itu :')


Ya begitulah kira-kira kesimpulannya, Mas Bro. Semoga kita sama-sama belajar dan ngambil hikmah dari kasus ini (berasa kayak penutupan pidato sambutan ketua erte) , hehehehe


Salam


6 komentar:

  1. tugas baca - baca saya selesai. laporan selesai

    BalasHapus
  2. Emdedeee manami tulisannya...?? gayana jieee.... :p

    BalasHapus
  3. good posting hehehe, baru sempet baca. yup apa dia berani sebut umul muslimah sebagai mantan istri rosul setelah wafatnya rosul? bagi gue dia gak lebih dari orang yg gak punya perasaan dan sedang mengejar popularitas mengorbankan kehormatan dirinya sendiri, kasian ust uje dgn fitnah dari keluarganya ini.

    BalasHapus
  4. Daeng Bisot : Setuju Daeng, Ustads Aswan harus berbesar hati untuk mengakui khilafannnya kali ini.. :)

    BalasHapus
  5. Bener tuh..kadang orang mnjd sombong karena lebih paham hukum islam sehingga selalu menjudge segala sesuatu salah jika tidak sependapat dgnnya..good artikel :-)

    BalasHapus

Vintage Dress For Wedding

Berangkali diantara para selancar yang kebetulan cari referensi Vintage Dress For Wedding-nya, mungkin beberapa gaun dibawah ini bisa jadi...