24 Maret 2013

:: Hukum Sumpah pocong di Indonesia ::

Haloa, 

Ngeliat dari judul postingnya, kesannya posting kali ini, saya mau ceramah soal hukum yah..?? hihihihi... bukan ceramah sih, tapi pengen berbagi sedikit pengetahuan soal tentang Sumpah Pocong di mata hukum indonesia yang dimana akhir-akhir pada rame bertanya sejak pernyataan salah seorang pengacara yang meminta seorang seleb untuk bersumpah pocong demi membuktikan kalau si seleb itu tidak bersalah. Nah, yang jadi pertanyaan apakah seandainya si seleb ini melakukan sumpah pocong maka secara merta ia bebas secara hukum atas tuduhan yang dialamatkan padanya...?? 

Nah, kemarin-kemarin itu saya dimention sama seorang teman yang nanya soal sumpah pocong, apakah saya selama kuliah hukum belajar soal sumpah pocong...? secara tekhnis sumpah pocong nggalah, kita di fakultas hukum ngga mempelajari soal sumpah pocong. Tapi dalam sistem pengadilan di Indonesia sumpah pocong itu dikenal sebagai sumpah mimbar. Salah satu jenis sumpah yang lahir dari kebiasaan budaya yang berkembang Masyarakat dan biasanya dilakukan ditempat-tempat peribadatan atau tempat yang dianggap suci oleh Masyarakat. Terus kalau dihubungkan lagi dengan tatanan hukum islam, yah sumpah pocong juga ngga tertera disana. Karena Sumpah Pocong sendiri ngga ada dalam hukum islam, ngga dikenal dalam islam. Dan sumpah pocong itu bukan bagian ajaran dari agama islam. Tapi merupakan suatu kebiasaan yang membudaya dan tumbuh di Masyakat kita. 

Selanjutnya, di pengadilan sendiri itu ngga pernah memakai Sumpah Pocong sebagai bagian dari kegiatan peradilan yang berlangsung. Kalau ada yang pernah bilang, ada seorang anggota hakim dijadikan saksi dalam sumpah pocong, iya bisa saja. Tapi tidak serta merta menjadikan sumpah pocong bagian dari kegiatan hukum indonesia. 

Intinya Sumpah Pocong itu ngga dikenal dalam tatatnan hukum Indonesia. Dan ngga ada aturan-aturan khusus yang mengatur pelaksanaan sumpah pocong. Kalau ada Masyakat yang ngotot tetap melakukan sumpah pocong dalam mengungkap kasus yang melilitnya, yah sah-sah aja sih, tapi tetap proses sumpah pocong itu ngga dilakukan di pengadilan. 

Biasanya sih yah, kasus-kasus yang paling sering ngandalin sumpah pocong itu, adalah kasus-kasus perdata. Nah kasus perdata itu kan ribet banget, karena berkaitan dengan pembuktian-pembuktian dokumen yang biasanya udah sulit banget untuk diungkapkan. Selain bukti dokumen, bukti pernyataan juga termasuk yang paling amat susah dibuktikan dipengadilan, Apalagi kalau kasus perdata tersebut udah lumutan. Dari sinilah biasanya salah satu pihak yang bersengketa  mengajukan sumpah pocong untuk membuat pihak lawan mereka mengaku bersalah. atau membuktikan siapa yang bersalah diantara yang berseketa. 

pic from here


Pengadilan sendiri kan membutuhkan bukti pengakuan dari kedua pihak ini. Siapa yang berbohong selama ini. Nah buat membuktikan ini ngga gampang guys. Maka biasanya diserahkan kepada pihak bersengketa, apakah mau melakukan sumpah pocong, atau sumpah kunti sampe sumpah bencong, silahkan.. pengadilan hanya membutuhkan pengakuan dari salah satu pihak. Tapi bukan sumpah pocongnya yang diakui sebagai barang bukti, tapi pengakuan lisan dari salah satu pihak yang bersengketa. 

Intinya sih yah, Sumpah pocong itu sampai detik ini belum ada pasal-pasal yang ngatur tentang kedudukan sumpah pocong ini. Dan sekali lagi, sumpah pocong bukanlah cara yang diakui secara hukum indonesia maupun hukum islam sebagai alat bukti. 

Sebenarnya dengan adanya sumpah pocong ini, secara tak langsung menunjukkan bahwa sumpah di atas kitab suci tidak lagi dianggap sumpah yang agung yang mampu membuat orang berkata jujur. Padahal saat bersumpah dengan memegang kitab suci, kita menyebut nama Tuhan lho... Tragis amat yak..?? apakah sekarang masyarakat kita lebih takut sama Pocong ketimbang Tuhan...?? 



2 komentar:

Vintage Dress For Wedding

Berangkali diantara para selancar yang kebetulan cari referensi Vintage Dress For Wedding-nya, mungkin beberapa gaun dibawah ini bisa jadi...